Oleh : Fakhrul Alam**)
- Rumusan Pendidikan Menurut Pendiri Bangsa
Dalam pembukaan UUD 1945 para pendiri bangsa telah merumuskan tujuan Negara, yaitu :
1). Melindungi segenap bangsa
2). Memajukan kesejahteraan umum
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa
4). Ikut memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dari keempat tujuan Negara ini didirikan, pada tujuan yang ketiga yaitu “Mencerdaskan kehidupan bangsa” jelas-jelas mengandung pengertian bahwa negara berkewajiban membiayai pendidikan bagi warga negara. Apalagi kalau kita melihat ke dalam batang tubuh UUD 1945. Di dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dikatakan “Setiap warga berhak mendapat pendidikan;” dan ayat 2 “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya;”. Untuk itu pendidikan berkualitas menjadi hak setiap warga negara dan pemerintah berkewajiban membiayainya.
Pendidikan berkualitas memang memerlukan biaya yang besar, untuk itu para pendiri negara ini jauh-jauh hari sudah memikirkan ini, dan karenanya negara lah yang harus membiayai pendidikan.
- RSBI/SBI/KI Pendidikan mahal dan tidak berkeadilan
Artikel diiberbagai media, baik cetak maupun elektronik hampir sebagian besar menulis mahalnya biaya pendidikan di RSBI/SBI/KI. Bahkan kalau diketik “RSBI” pada mesin pencari Google maka yang muncul hampir semua artikel/berita yang ada adalah mahalnya sekolah RSBI dan susah sekali untuk menemukan artikel/berita tentang kelebihan RSBI yang ada di sekolah-sekolah RSBI sampai-sampai muncul plesetan “RSBI = Sekolah rintisan bertarif Internasiona”.
Sekolah- sekolah negeri RSBI yang nyata-nyata sekolah public menjadi demikian mahal sehingga banyak orang yang tidak dapat bersekolah di situ, padahal seharusnya setiap warga negara berhak menikmati fasilitas public sebagai konsekuensi public telah membayar pajak kepada negara. Dan seharusnya negara membiayai sekolah public tersebut sebagaimana amanat para pendiri bangsa ini yang tertuang dalam UUD 1945.
Bagaimana mungkin orang miskin dapat bersekolah di RSBI/SBI apalagi KI yang demikian sangat mahal.
Sebagai contoh : ada sekolah unggulan di
- RSBI/SBI/KI harus dibubarkan
Melihat kenyataan di atas jelas sekali bahwa terdapat kontradiksi antara cita-cita para pendiri bangsa dengan kebijakan yang diambil pemerintah baik pusat maupun daerah. Dengan kata lain RSBI/SBI/ KI telah melawan cita-cita para pendiri bangsa yang juga berarti kebijakan RSBI/SBI/ KI jelas-jelas bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945, bertentangan dengan pasal 31 UUD 1945, dan juga bertentangan dengan Pancasila khususnya sila kelima yaitu “Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”.Karenanya pemerintah sedah seharusnya mencabut kebijakan RSBI/SBI/KI, atau dengan kata lain RSBI/SBI/KI harus dibubarkan.
Untuk ke depan pemerintah seharusnya tidak lagi melakukan kastanisasi pendidikan karena setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan berkualitas atau dengan kata lain “ Pendidikan untuk semua”. Karenanya pemerintah berkewajiban mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merkeadilan.
Catatan :
*) RSBI = Sekolah Rintisan Bertaraf Internasional
SBI = Sekolah Bertaraf Internasional
KI = Kelas Internasional
**) Penulis adalah pemerhati pendidikan dan guru di SMAN 26